INFORMASI TATACARA PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
-
Setiap pengguna jasa
PT. BPR Muncul Artha Sejahtera yang telah memiliki rekening ataupun pengguna
jasa PT. BPR Muncul Artha Sejahtera yang tidak memiliki rekening namun
melakukan transaksi keuangan dapat mengajukan pengaduan. Pengaduan yang
diajukan dapat dilakukan dengan cara tertulis dan lisan.
-
Pengaduan secara
tertulis dapat dilakukan melalui sarana/ media, seperti email, faxsimile, surat
resmi ke bank, sedangkan pengaduan secara lisan dapat dilakukan melalui
telepon.
-
Apabila nasabah
menyampaikannya secara tertulis maka pengaduan tersebut ditulis dengan jelas
perihal permasalahan yang dimaksud dan harus disertai fotocopy identitas diri
baik KTP, SIM, dokumen pendukung lainnya seperti bukti setoran dan bukti
transfer.
-
Apabila dilakukan
secara lisan harus menerangkan secara jelas pula dan pihak PT. BPR Muncul Artha
Sejahtera akan menyelesaikan pengaduan dalam kurun 2 hari kerja
-
Jika secara lisan tidak
dapat diselesaikan oleh PT. BPR Muncul Artha Sejahtera dalam waktu 2 hari
kerja, maka bank meminta nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis
dengan dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung lainnya.
-
Setiap ada pengaduan
nasabah yang masuk, pihak PT. BPR Muncul Artha Sejahtera akan meregister dan
menuliskan antara lain nomor register pengaduan, tanggal penerimaan pengaduan,
nama nasabah, nama dan nomor telepon petugas bank yang menerima pengaduan,
diskripsi singkat pengaduan, Petugas menandatangani buku penerimaan pengaduan.
-
Bank akan menyelesaikan
pengaduan nasabah paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal
penerimaan pengaduan tertulis dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua
puluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu.
-
Apabila PT. BPR Muncul
Artha Sejahtera akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan maka PT.
BPR Muncul Artha Sejahtera akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu
kepada nasabah.
Komentar
Posting Komentar